SURAT
KUASA KHUSUS
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Muhammad Alfadhil
Tempat/tgl lahir : Panton
Labu, 21 Maret 1985
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl.
Merdeka No. 31, Kota Lhokseumawe
Pekerjaan : Wiraswasta
Dengan
ini memberi kuasa kepada :
Nama : Sulaiman Zaini,S.H
Tempat tinggal : Pusong
Baru, Kota Lhokseumawe
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Berkantor di : Sulaiman
Zaini and Associates
Alamat kantor : Jl. Samudera
Baru No. 114, Kota Lhokseumawe
KHUSUS
Untuk
mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai penggugat dalam perkara perdata
wanprestasi dalam perkara No : 11/Pdt.G/2016/PN.LSM di pengadilan negeri
Lhokseumawe melawan :
Nama : novizza assyifa
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat tinggal : Jl.
Lilawangsa No. 10, Kota Lhokseumawe
Selanjutnya disebut sebagai tergugat.
Untuk
itu penerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan pemberi kuasa,
melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kwitansi
pembayaran. Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang
dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memilih tempat
kediaman hukum, menghadap hakim dan pejabat-pejabat instansi pemerintah di
lingkup kediaman pemberi kuasa. Penerima kuasa boleh berperkara ke muka
pengadilan negeri, mengajukan gugatan, memberikan jawaban, dan menolak
saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian di muka pengadilan negeri,
menandatangani surat perdamaian, memohon putusan dan turunan putusan pengadilan
negeri, memohon agar putusan pengadilan negeri dijalankan. Penerima kuasa boleh
membuat dan menandatangani surat serta melakukan segala apa yang perlu dan
berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang/bertentangan/melanggar
undang-undang, dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan
kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak substitusi)
dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah di berikan itu.
Lhokseumawe,
22 Februari 2016
Penerima
Kuasa Pemberi Kuasa
(Sulaiman
Zaini. S.H) (Muhammad
Alfadhil)
No comments:
Post a Comment