Wednesday, 30 March 2016

DUPLIK Pidana


DUPLIK
Terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum
Tertanggal  21 Maret 2016
DALAM PERKARA PIDANA DENGAN NOMOR REGISTER
147/Pid.B/PN-Lsm
Atas Nama Terdakwa : Mukhsin bin Abdullah
Oleh tim pembela :
Sulaiman Zaini, S.H.,M.H
Rahmawati, S.H.


Majelis Hakim Yang kami Muliakan ;
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe Yang Kami Hormati.

Bahwa apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini, merupakan upaya kami untuk menjawab tanggapan jaksa penuntut umum (Replik) dalam persidangan minggu lalu tertanggal 21 Maret 2016.

Bahwa jaksa penuntut umum dalam Repliknya dimuka persidangan pada tanggal 21 Maret 2016 berkesimpulan sebagai berikut :

1.      Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini sangat jelas sekali dalam perkara ini murni tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melihat bahwa melakukan aksinya pada malam hari sekira-kira pukul 23.30 WIB.
2.      Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini yang kemudian dituangkan dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ada unsur mendramatisir.
3.      Bahwa dalam menyusun surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan kaidah penyusunan surat dakwaan yang ada. Sehingga tidak ada nsur menyesatkan apalagi asal-asalan dalama mendakwa karena jaksa penuntut umum dalam surat dkawaannya sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.
4.      Bahwa dengan demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah menurut hukum.
Terhadap kesimpulan jaksa penuntut umum tersebut diatas, maka kami tim penasehat hukum terdakwa Mukhsin bin Abdullah memberikan jawaban (Duplik) sebagai berikut :

1.      Bahwa jaksa penuntut umum telah plin-plan dalam tanggapan poin 1. Hal ini dikarenakan pada surat dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Mukhsin alias wan bin Abdullah dengan dakwaan tindak pidana pencurian sebagaimana di atur dalam pasal 362 KUHP, Sedangkan dalam tanggapannya (Replik) poin ke 1 jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa dalam perkara ini murni tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam pasal 363 KUHP.
2.      Bahwa tanggapan (Replik) saudara jaksa penuntut umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami tim penasehat hukum terdakwa Mukhsin bin Abdullah menyatakan tetap pada pembelaan sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 21 maret 2016. Kami memohon kepada hakim agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Demikian jawaban kami terhadap Replik jaksa penuntut umum.


Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Lhokseumawe, 28 Maret 2016
Kantor Advokat S.R and Associates



Sulaiman Zaini, S.H.,M.H                                                                            Rahmawati, S.H.


No comments:

Post a Comment