DUPLIK
Terhadap
Replik Jaksa Penuntut Umum
Tertanggal 21 Maret 2016
DALAM
PERKARA PIDANA DENGAN NOMOR REGISTER
147/Pid.B/PN-Lsm
Atas
Nama Terdakwa : Mukhsin bin Abdullah
Oleh tim
pembela :
Sulaiman
Zaini, S.H.,M.H
Rahmawati,
S.H.
Majelis Hakim Yang kami Muliakan ;
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Yang Kami Hormati.
Bahwa
apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini, merupakan upaya kami untuk
menjawab tanggapan jaksa penuntut umum (Replik) dalam persidangan minggu lalu
tertanggal 21 Maret 2016.
Bahwa
jaksa penuntut umum dalam Repliknya dimuka persidangan pada tanggal 21 Maret
2016 berkesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa
pada saat penyidikan dalam perkara ini sangat jelas sekali dalam perkara ini
murni tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melihat bahwa melakukan
aksinya pada malam hari sekira-kira pukul 23.30 WIB.
2.
Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara
ini yang kemudian dituangkan dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan fakta yang
ada sehingga tidak ada unsur mendramatisir.
3.
Bahwa dalam menyusun surat dakwaan jaksa
penuntut umum sudah sesuai dengan kaidah penyusunan surat dakwaan yang ada.
Sehingga tidak ada nsur menyesatkan apalagi asal-asalan dalama mendakwa karena
jaksa penuntut umum dalam surat dkawaannya sesuai dengan fakta dan hasil
penyidikan.
4. Bahwa
dengan demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah menurut hukum.
Terhadap
kesimpulan jaksa penuntut umum tersebut diatas, maka kami tim penasehat hukum
terdakwa Mukhsin bin Abdullah memberikan jawaban (Duplik) sebagai berikut :
1. Bahwa
jaksa penuntut umum telah plin-plan dalam tanggapan poin 1. Hal ini dikarenakan
pada surat dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Mukhsin
alias wan bin Abdullah dengan dakwaan tindak pidana pencurian sebagaimana di
atur dalam pasal 362 KUHP, Sedangkan dalam tanggapannya (Replik) poin ke 1
jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa dalam perkara ini murni tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam pasal 363 KUHP.
2. Bahwa
tanggapan (Replik) saudara jaksa penuntut umum telah nyata-nyata tidak jelas
dan mengandung kekaburan.
Berdasarkan
uraian diatas, maka kami tim penasehat hukum terdakwa Mukhsin bin Abdullah menyatakan
tetap pada pembelaan sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 21
maret 2016. Kami memohon kepada hakim agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Demikian
jawaban kami terhadap Replik jaksa penuntut umum.
Hormat Kami,
Tim
Penasihat Hukum Terdakwa
Lhokseumawe,
28 Maret 2016
Kantor Advokat S.R and Associates
Sulaiman
Zaini, S.H.,M.H Rahmawati,
S.H.
No comments:
Post a Comment