Wednesday, 30 March 2016

Surat Eksepsi Pidana

EKSEPSI
Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Tertanggal  29 Februari 2016
DALAM PERKARA PIDANA DENGAN NOMOR REGISTER
147/Pid.B/PN-Lsm
Atas Nama Terdakwa : Mukhsin bin Abdullah
Oleh tim pembela :
Sulaiman Zaini, S.H.,M.H
Rahmawati, S.H.


Lhokseumawe, 07 Maret, 2016

Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Pidana Nomor 147/Pid.B/PN-Lsm
Pada Pengadilan Negeri  kelas II B lhokseumawe,
di-Lhokseumawe.

Majelis Hakim Yang kami Muliakan ;
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe Yang Kami Hormati.

Sehubungan dengan adanya surat dakwaan dari Sdr. jaksa penuntut umum, maka perkenankanlah kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Advokat S.R and Associates, berkedudukan di Jl. Samudera Baru Nomor.114, kota Lhokseumawe, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Mukhsin bin Abdullah, dengan ini menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor register perkara : 147/Pid.B/PN-Lsm tertanggal 29 februari 2016 yang di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Bakillani, S.H.,M.H. dan Rahmi Maulida, S.H.,M.H. Selanjutnya, kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama Terdakwa Mukhsin  bin Abdullah mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi dalam proses persidangan ini.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa surat dakwaan berfungsi sebagai dasar atau landasan pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. surat dakwaan itu dibuat dan disusun berdasarkan berkas perkara yang berisi hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka, saksi-saksi maupun alat-alat bukti. berita acara pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, berita acara diberkas dalam satu berkas perkara yang menjadi dasar bagi saudari jaksa penuntut umum di dalam menyusun surat dakwaannya, yang kemudian surat dakwaan tersebut menjadi pedoman bagi majelis hakim, penuntut umum maupun saya terdakwa di persidangan dalam upaya mencari dan menentukan kebenaran materil.

Apabila Penuntut Umum tidak cermat atau keliru menuntut, maka akibatnya sidang Pengadilan akan dituntun memasuki ruangan atau bangunan hukum yang keliru.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan hal-hal sebagai berikut:
            Pasal 143 ayat 2b:
Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan.
            Pasal 143 ayat 3:
Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b, batal demi hukum.
Berdasarkan ketentutan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang diberikan hak kepada kami, Penasihat Hukum dan Terdakwa sendiri untuk mengajukan keberatan, meminta agar Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak cermat, kabur dan tidak berdasarkan hukum, untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum.

Dengan didasari pemikiran dan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dan setelah mempelajari dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 29 Februari 2016, dengan tidak mengurangi penghargaan kami atas segala usaha dan jerih payah Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan, maka eksepsi ini kami ajukan karena kami menemukan adanya hal-hal yang keliru dalam dakwaan.

TENTANG JPU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM

SURAT DAKWAANNYA

Majelis Hakim yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum yang terhormat,
Hadirin Sidang yang kami hormati,
Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau pasal yang seharusnya didakwakan kepada Terdakwa, hal ini dikarenakan pencurian tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat atau dengan memakai alat kunci palsu dengan demikian jelas-jelas tidak tepat apabila Terdakwa di dakwa telah melanggar pasal  362 KUHP.
Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa tersebut telah melanggar pasal 362 KUHP, hal ini dikarenakan, pencurian dalam pasal 362 KUHP merupakan delik  pencurian perseorangan, bukan secara bersama-sama.

TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/
OBSCUURE LIBELE

Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan hal ini dikarenakan uraian dalam penentuan pasal-pasal yang didakwa kepada terdakwa adalah salah.
Bahwa berdasarkan pasal 346 KUHAP, maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap batal demi hukum.

Majelis Hakim yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum yang terhormat,
Hadirin Sidang yang kami hormati,
Berdasarkan pada pokok-pokok nota keberatan yang kami uraikan d atas, maka kami selaku penasihat hukum terdakwa Mukhsin bin Abdullah memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.      Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara : 147/Pid.B/PN-Lsm Batal Demi Hukum;
3.      Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Mukhsin bin Abdullah untuk tidak dilanjutkan;
4.      Memulihkan hak Terdakwa Mukhsin bin Abdullah dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5.      Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Nota Keberatan (Eksepsi) Kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Lhokseumawe, 07 februari 2016
Kantor Advokat S.R and Associates



Sulaiman Zaini, S.H.,M.H                                                                            Rahmawati, S.H.


No comments:

Post a Comment