EKSEPSI
Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum
Tertanggal 29 Februari 2016
DALAM PERKARA PIDANA DENGAN NOMOR
REGISTER
147/Pid.B/PN-Lsm
Atas
Nama Terdakwa : Mukhsin bin Abdullah
Oleh tim
pembela :
Sulaiman
Zaini, S.H.,M.H
Rahmawati,
S.H.
Lhokseumawe,
07 Maret, 2016
Kepada
Yang Terhormat,
Majelis
Hakim Pemeriksa
Perkara
Pidana Nomor 147/Pid.B/PN-Lsm
Pada
Pengadilan Negeri kelas II B
lhokseumawe,
di-Lhokseumawe.
Majelis
Hakim Yang kami Muliakan ;
Saudara
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin
Sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe Yang Kami Hormati.
Sehubungan
dengan adanya surat dakwaan dari Sdr. jaksa penuntut umum, maka perkenankanlah
kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Advokat S.R and Associates,
berkedudukan di Jl. Samudera Baru Nomor.114, kota Lhokseumawe, bertindak untuk
dan atas nama Terdakwa Mukhsin bin Abdullah, dengan ini menyampaikan nota
keberatan (eksepsi) terhadap
Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor register perkara : 147/Pid.B/PN-Lsm
tertanggal 29 februari 2016 yang di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Bakillani,
S.H.,M.H. dan Rahmi Maulida, S.H.,M.H. Selanjutnya, kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama Terdakwa Mukhsin bin Abdullah mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis
hakim karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi
dalam proses persidangan ini.
Sebagaimana
diketahui bersama bahwa surat dakwaan berfungsi sebagai dasar atau landasan
pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. surat dakwaan itu dibuat dan
disusun berdasarkan berkas perkara yang berisi hasil pemeriksaan dan penyidikan
terhadap tersangka, saksi-saksi maupun alat-alat bukti. berita acara
pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, berita acara diberkas dalam satu berkas
perkara yang menjadi dasar bagi saudari jaksa penuntut umum di dalam menyusun
surat dakwaannya, yang kemudian surat dakwaan tersebut menjadi pedoman bagi
majelis hakim, penuntut umum maupun saya terdakwa di persidangan dalam upaya
mencari dan menentukan kebenaran materil.
Apabila
Penuntut Umum tidak cermat atau keliru menuntut, maka akibatnya sidang
Pengadilan akan dituntun memasuki ruangan atau bangunan hukum yang keliru.
Dalam Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan hal-hal sebagai
berikut:
Pasal 143 ayat 2b:
Bahwa surat
dakwaan Penuntut Umum harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap,
mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Pasal 143 ayat 3:
Bahwa surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf
b, batal demi hukum.
Berdasarkan
ketentutan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang diberikan hak kepada kami, Penasihat
Hukum dan Terdakwa sendiri untuk mengajukan keberatan, meminta agar Surat
Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak cermat, kabur dan tidak
berdasarkan hukum, untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal
demi hukum.
Dengan
didasari pemikiran dan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dan
setelah mempelajari dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan
pada persidangan tanggal 29 Februari 2016, dengan tidak mengurangi penghargaan
kami atas segala usaha dan jerih payah Penuntut Umum dalam menyusun surat
dakwaan, maka eksepsi ini kami ajukan karena kami menemukan adanya hal-hal yang
keliru dalam dakwaan.
TENTANG
JPU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM
SURAT DAKWAANNYA
Majelis
Hakim yang Mulia,
Saudara
Penuntut Umum yang terhormat,
Hadirin Sidang
yang kami hormati,
Bahwa
surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam
menerapkan hukum atau pasal yang seharusnya didakwakan kepada Terdakwa,
hal ini dikarenakan pencurian tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan di lakukan oleh dua orang
atau lebih dengan cara merusak atau memanjat atau dengan memakai alat kunci
palsu dengan demikian jelas-jelas tidak tepat apabila Terdakwa di dakwa
telah melanggar pasal 362 KUHP.
Bahwa
pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada
Terdakwa tersebut telah melanggar pasal 362 KUHP, hal ini dikarenakan, pencurian
dalam pasal 362 KUHP merupakan delik pencurian
perseorangan, bukan secara bersama-sama.
TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/
OBSCUURE LIBELE
Bahwa
surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan
mengandung kekaburan hal ini dikarenakan uraian dalam penentuan pasal-pasal
yang didakwa kepada terdakwa adalah salah.
Bahwa
berdasarkan pasal 346 KUHAP, maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara
cermat, jelas dan lengkap batal demi hukum.
Majelis
Hakim yang Mulia,
Saudara
Penuntut Umum yang terhormat,
Hadirin Sidang
yang kami hormati,
Berdasarkan
pada pokok-pokok nota keberatan yang kami uraikan d atas, maka kami selaku penasihat
hukum terdakwa Mukhsin bin Abdullah memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan
putusan dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi
kami untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara : 147/Pid.B/PN-Lsm
Batal Demi Hukum;
3.
Menetapkan
agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Mukhsin bin Abdullah untuk tidak
dilanjutkan;
4.
Memulihkan hak Terdakwa Mukhsin bin
Abdullah dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada
negara.
Atau
apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain,
Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian
Nota Keberatan (Eksepsi) Kami
sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada
Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Tim
Penasihat Hukum Terdakwa
Lhokseumawe,
07 februari 2016
Kantor Advokat S.R and Associates
Sulaiman
Zaini, S.H.,M.H Rahmawati,
S.H.
No comments:
Post a Comment