BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.
PBB bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Namun, misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.
PBB memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia, sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif, korup, atau bias.
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis danChina, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majelis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidak adilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, bahkan menurut kami bisa di bilang gagal dalam masalah perdamaian di palestina, dan ketidak adilan ini bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya, Republik China, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat, dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB
A. RUMUSAN MASALAH
1. Peran Utama Dewan Keamanan PBB Dalam Memelihara Perdamaian dan Keamanan Internasional.
2. Peran PBB dalam masalah perdamaian Dunia.
3. peran PBB antara harapan dan kenyataan.
B. METODE PENELITIAN
1. Studi pustaka
- Buku-buku
- Internet
- Literatur
BAB II
TINJAUAN ORGANISASI
A. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
1. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa yang dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat . Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB) .
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Manhattan, New York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian, dan keamanan dunia, memajukan, dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi, dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
10 besar donatur di PBB, 2011
Negara anggota Kontribusi
(% dari anggaran UN)
Amerika Serikat
22,000%
Jepang
12,530%
Jerman
8,018%
Britania Raya
6,604
Perancis
6,123%
Italia
4,999%
Kanada
3,207%
Spanyol
2,968%
Tiongkok
3,189%
Meksiko
2,356%
Negara anggota lainnya 27,797%
1. Azas dan Tujuan PBB
a. Azas PBB :
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
b. Tujuan PBB :
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
1. Struktur Organisasi
a. Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London, dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian, dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian, dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga. Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
b. Dewan Keamanan.
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat rekomendasi untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat dan 10 anggota tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
c. Sekretariat.
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi, dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat, dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan, dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian, dan keamanan internasional.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007.
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai moderator dunia, posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai kepala pegawai administrasi organisasi, tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa keperhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat, dan mediator menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun sampai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa :
1. Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2. Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3. U Thant, Burma (1961-1971)
4. Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5. Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6. Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7. Kofi Annan, Ghana (1997-2006)
8. Ban Ki-moon, Korea Selatan (2007-sekarang)
d. Mahkamah Internasional
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional, dan mengatur Pengadilan.
e. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi, dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, dan sosial internasional, dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun, dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
4. Lembaga Khusus PBB
1. UNESCO atau United Nations Educational Science and Cultural OrganizationUNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.
2. ILO (International Labour Organization)
ILO adalah organisasi Perburuhan Internasional.
3. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah organisasi Pangan dan Pertanian
4. WHO (World Health Organization)
WHO adalah organisasi Kesehatan Sedunia
5. IBRD (INternational Bank for Reconstructions and Development)
IBRD adalah Bank Dunia untuk pembangunan dan perkembangan. Badan ini disebut juga World Bank atau Bank Dunia.
6. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional
7. UNTAC (United Nations Conference on Trade and Development)
UNTAC adalah Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB, yaitu forum khusus untuk membahas masalah perdagangan internasional.
8. UNICEF (United Nations International Children's Emergency Fund)
memperhatikan masalah kesehatan dan gizi untuk anak-anak,
9. UNINDO (United Nations Industrial Development Organization)
UNINDO adalah Organisasi Pembangunan Industri PBB
10. UNDP (United Nations Development Program)
UNDP adalah program Pembangunan PBB, yaitu badan PBB yang memberikan sumbangan untuk membeayai program-program pembangunan, terutama bagi negara-negara sedang berkembang.
11. IDA (International Development Association)
IDA adalah Organisasi Pembangunan Internasional
12. IFC (International Finance Corporation)
Memberikan pinjaman kepada pengusaha swasta, serta membantu mengalihkan investasi luar negeri ke negara-negara yang sedang berkembang.
13. ICAO (International Civil Aviation Organization)
ICAO adalah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Tugasnya : mempelajari, mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan penerbangan sipil, keselamatan penerbangan.
14. UPU (Universal Postal Union)
UPU adalah Persatuan Pos Sedunia. Didirikan tahun 1878 dengan markas besar di Bern, Jerman Barat.
15.ITU(InternationalTelecomunicationUion)
ITU adalah Persatuan Telegrap Internasional. Didirikan tahun 1865, kemudian dinyatakan bernaung di bawah PBB tahun 1947, bermarkas di Jenewa Swiss.
16.WMO(WorldMeteorologicalOrganization)
WMO adalah Organisasi Meteorologi Internasional yang berdiri tahun 1950 dan bermarkas besar di Jenewa, Swiss. United Nations
BAB III
PEMBAHASAN
A. Peran Dewan Keamanan PBB Dalam Memelihara Perdamaian dan Keamanan Internasional
Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Piagam PBB memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan untuk:
1. Menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
2. Merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
3. Meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik dan,
4. Melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.
Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB, Dewan Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara, misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara penyelesaian lainnya secara damai. Pasukan penjaga keamanan PBB pertama kali dibentuk oleh Majelis Umum PBB, namun setelah itu selalu dibentuk oleh Dewan Keamanan, di mana Dewan memegang kewenangan dalam memerintah terhadap mereka. Walaupun Piagam PBB tidak secara jelas memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk membentuk pasukan penjaga keamanan, tetapi Mahkamah Internasional dalam satu kasus pada tahun 1962 menyatakan bahwa Dewan Keamanan mempunyai kewenangan tambahan untuk tujuan pembentukan tersebut.
Pasukan penjaga keamanan ini biasanya ditempatkan oleh Dewan Kemanan hanya apabila gencatan sejata telah disepakati oleh pihak yang bersengketa sehingga penjaga keamanan yang diturunkan hanyalah pasukan biasa dan bukan pasukan yang biasa diterjunkan dalam peperangan. Dewan Keamanan juga dapat mengambil tindakan yang lebih besar dari sekedar pengiriman pasukan penjaga keamanan. Pengertian “secara damai” dalam Pasal 39 Piagam PBB dapat termasuk dalam hal konflik yang terjadi di luar negara-negara yang bersengketa. Pada saat Piagam PBB dibentuk, hal ini juga dipertimbangkan bahwa konflik yang terjadi pada batas wilayah suatu negara dapat pula menimbulkan pelanggaran ataupun ancaman terhadap situasi damai, dengan demikian Dewan Keamanan dapat pula mengambil tindakan dalam hal ini.
Untuk membantu dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk membentuk badan pendukung. Badan-badan pendukung Dewan Keamanan yaitu:
1. Komite Kontra-terorisme dan Non proliferasi
Komite Kontra Terorisme (CTC) didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 1373 (2001), yang diadopsi dengan suara bulat pada tanggal 28 September 2001 setelah terjadinya serangan teroris 11 September di Amerika Serikat. Tugas komite ini adalah untuk membantu negara anggota PBB untuk mencegah tindakan teroris baik di dalam wilayah mereka dan antar wilayah. Komite Non-Proliferasi, seperti yang dikenal sebagai Komite 1540, adalah badan tambahan dari Dewan Keamanan yang memiliki tugas utama yaitu proliferasi senjata nuklir, kimia dan biologi dan cara pengirimannya yang merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional.
2. Komite Staf Militer
Komite Staf Militer adalah Dewan Keamanan PBB badan pendukung yang perannya, seperti yang didefinisikan dalam Piagam PBB, adalah untuk merencanakan operasi militer PBB dan membantu dalam pengaturan persenjataan. Tujuan dari Komite Staf Militer dimaksudkan untuk memberikan staf komando untuk satu set angkatan udara kontingen. Kontingen ini disediakan oleh anggota tetap Dewan Keamanan (Republik Rakyat Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat) yang disiapkan untuk penggunaan atas kebijaksanaan PBB.
3. Komite Sanksi
Komite Sanksi dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang memiliki sanksi terhadap keputusannya. Tugas Komite Sanksi adalah untuk memantau pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertentu, misalnya Komite Dewan Keamanan dibentuk berdasarkan Resolusi 1970 (2011) tentang Libya. Komite Sanksi untuk Libya, menurut Resolusi 1970 (2011), harus memantau pelaksanaan sanksi, melaporkan kepada Dewan Keamanan pada pekerjaan, dan memeriksa dan mengambil tindakan yang tepat terhadap informasi mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan dengan langkah-langkah yang diambil dalam resolusi ini.
4. Komite Tetap dan Komite Ad Hoc
Komite Tetap dan Komite Ad Hoc yang dibentuk sesuai kebutuhan pada isu tertentu, misalnya Komite Dewan Keamanan tentang Penerimaan Anggota Baru dan Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Pencegahan dan Resolusi Konflik di Afrika. Komite Dewan Keamanan tentang Penerimaan Anggota Baru memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum dalam hal pendaftaran anggota baru PBB. Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Pencegahan dan Penyelesaian Konflik di Afrika memberikan rekomendasi mengenai peningkatan kerjasama antara Dewan Keamanan dan Dewan Ekonomi dan Sosial serta dengan badan-badan PBB berurusan dengan Afrika, serta memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.
5. Operasi Perdamaian
Operasi Perdamaian PBB membantu negara yang sedang berada dalam konflik untuk menciptakan kondisi perdamaian. Pasukan penjaga perdamaian PBB memberikan keamanan dan dukungan pembangunan politik, serta membantu negara-negara untuk mencapai perdamaian dalam masa-masa transisi yang sulit. Saat ini ada 15 operasi penjaga perdamaian, di antaranya The United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS), United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), dan United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO).
6. Pengadilan Internasional
Dewan Keamanan PBB membentuk dua pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan selama perang, yaitu Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR). Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) adalah pengadilan PBB yang mengadili kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Balkan pada tahun 1990. Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) didirikan untuk penuntutan orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994. Pengadilan ini juga dapat menangani penuntutan warga Rwanda yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran hukum internasional lainnya yang dilakukan di wilayah Rwanda dan negara-negara di sekitar Rwanda selama periode yang sama.
7. Komisi Pembagunan Perdamaian
Komisi Pembangunan Perdamaian adalah satu-satunya badan penasehat Dewan Keamanan PBB. Komisi ini adalah sebuah badan penasehat antar pemerintah yang mendukung upaya perdamaian di negara-negara berkembang yang berdada dalam konflik, dan merupakan tambahan kunci untuk kapasitas Masyarakat Internasional dalam agenda perdamaian yang luas. Komisi Pembangunan Perdamaian berperan dalam menyatukan semua aktor yang relevan, termasuk lembaga donor internasional, lembaga keuangan internasional, pemerintah nasional, dan negara yang menyumbang pasukan. sumber daya militer dan memberi saran dan mengusulkan strategi terpadu untuk pembangunan perdamaian pasca-konflik dan pemulihan dan jika perlu, menyoroti setiap celah yang mengancam untuk merusak perdamaian. Burundi, Sierra Leone, Guinea, Guinea-Bissau, Liberia, dan Republik Afrika Tengah adalah negara-negara yang saat ini dalam agenda Komisi Pembangunan Perdamaian.
B. Peran PBB Dalam Masalah Perdamaian Dunia.
Saat PBB dihadapkan pada persoalan yang mengancam perdamaian internasional, maka jalan utama yang biasanya ditempuh adalah menyelesaikan segala persoalan secara damai. Dalam menyelesaikan persoalan antar negara yang bersengketa, PBB menjalankan perannya sebagai mediator. Sementara dalam kasus konflik bersenjata, yang ditawarkan adalah gencatan senjata. Jalan lain yang ditempuh dalam menangani konflik-konflik yang ditenggarai mengancam perdamaian internasional adalah dengan penerapan sangsi, baik yang berbentuk verbal sederhana seperti kecaman ataupun dalam bentuk intervensi militer. Beberapa bentuk sangsi yang pernah diberikan adalah berupa embargo militer, ekonomi, pelarangan terbang dan pelayaran, serta isolasi diplomatik.
Beberapa konflik ada yang diselesaikan dengan resolusi DK PBB, seperti misalnya perang Iran-Irak (1988), kemudian persoalan Namibia diselesaikan dengan penandatanganan persetujuan melalui forum yang disediakan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Dalam situasi yang lain PBB juga terlibat dalam negosiasi dengan perwakilan khusus, seperti misalnya pada perundingan perdamaian mengenai masalah Siprus, El Salvador, Mozambik, Liberia, Republik Afrika Tengah, Tajikistan dan Sahara Barat.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa PBB sudah menempuh banyak jalan untuk penciptaan perdamaian dunia. Peranan yang dilakukan PBB sudah terbukti beragam : PBB bisa berperan sebagai kerangka kerja untuk menentukan aksi perdamaian, bertindak sebagai aktor yang independen.
PBB dan Resolusi Konflik
PBB adalah organisasi utama yang didedikasikan untuk perdamaian dan keamanan. Ada banyak peranan PBB dalam proses perdamaian yang jejak rekordnya meningkat pesat sejak berakhirnya Perang Dingin. Data Conflict Data Project mencatat bahwa sejarah persetujuan perdamaian yang pernah ditandatangani di dunia adalah 5 perjanjian damai antar negara, 17 persetujuan perdamaian perang saudara, dan 15 perjanjian perdamaian konflik formasi negara. Bila di asumsikan bahwa perjanjian tersebut adalah tahap awal dari proses resolusi konflik, maka dari seluruh perjanjian tersebut, 25 diantaranya adalah atas inisiatif PBB melalui keterlibatan DK, Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal. Hal ini membuktikan bahwa perhatian dan kontribusi PBB terhadap resolusi konflik adalah sangat besar.
PBB membedakan beberapa cara intervensi untuk mencapai perdamaian. Selain bantuan kemanusiaan atau bantuan darurat yang dirancang untuk kebutuhan hidup bagi bangsa yang menderita supaya mereka tetap bisa bertahan hidup. Kategori-kategori utama intervensi perdamaian PBB ada tiga;
Pertama, menciptakan perdamaian (peace making) yaitu bentuk-bentuk intervensi untuk mengakhiri permusuhan dan menghasilkan kesepakatan melalui cara-cara diplomasi, politik dan bila diperlukan bisa menggunakan cara militer. Cara diplomatik disini bisa berupa negosiasi kesepakatan, konferensi perdamaian untuk mengakhiri pertentangan.
Kedua, menjaga perdamaian (peace keeping), yaitu intervensi pihak ketiga (PBB) untuk memisahkan pihak yang berperang dan menjaga situasi supaya terhindar dari segala bentuk kekerasan, kemudian memantau dan menegakkan kesepakatan, bila perlu dengan menggunakan kekerasan. Caranya mencakup pengawasan terhadap dihormatinya kesepakatan dan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pengembangan diri yang disepakati.
Ketiga, menggalang perdamaian (peace building), yaitu usaha untuk menciptakan struktur perdamaian dalam kesetaraan dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperang yang nantinya akan mengentaskan penyebab dari peperangan dan menyediakan beberapa alternatif penyelesaian. Disini PBB melaksanakan program-program yang dirancang untuk mengatasi penyebab konflik dan penderitaan dari masa lalu dan meningkatkan kestabilan dan keadilan jangka panjang.
C. Peran PBB Antara Harapan dan Kenyataan
PBB sebagai suatu Organisasi Internasional masih belum bisa menjunjung tinggi bahkan memperjuangkan kepentingan keamanan dan perdamaian Internasional. Selama masih adanya negara-negara yang memegang hak Veto, terlebih lagi negara-negara tersebut adalah yang pernah ikut dan terlibat dalam Perang Dunia ke-2, rasanya riskan untuk PBB memperjuangkan misi dan tujuan utamanya, sebab selain hak Veto yang dimiliki adalah posisi negara-negara kuat tersebut dalam Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yang notabenenya adalah lembaga tertinggi di PBB itu sendiri.
Untuk masalah perdamaian maupun keamanan Internasional, seharusnya ada tolak ukur yang jelas. Kelemahan dewan keamanan PBB terdapat pada hak veto. pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing. Terlebih lagi dapat kita lihat dalam kasus palestina dengan israel, seakan-akan PBB tidak berdaya dalam menangani perdamaian di palestina hanya karena adanya sanggahan dari negara-negara yang memiliki hak veto tersebut.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
PBB berperan penuh sebagai mediator maupun penengah dalam menangani permasalahan negara-negara di Dunia. Demi terwujudnya perdamaian di Dunia. PBB sudah menempuh banyak jalan untuk penciptaan perdamaian dunia. Peranan yang dilakukan PBB sudah terbukti beragam : PBB bisa berperan sebagai kerangka kerja untuk menentukan aksi perdamaian, bertindak sebagai aktor yang independen, menangani proses penyelesaian, tetapi tanpa kehilangan visi tentang apa yang diinginkan oleh negara anggota.
PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis danChina, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majelis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidak adilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya.
B. SARAN
Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan penyelesaian tanpa adanya unsur politik di dalamnya. Akan lebih baik jika hak veto di tiadakan. Walaupun ada, di pergunakanlah untuk keperluan yang seharusnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://hantusukma.wordpress.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
http://www.semipedia.com/2012/08/peranan-dan-tujuan-pbb.html
http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/12/penelitian-hukum-analisa-terhadap.html
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/91-april-2010/778-kontribusi-pbb-terhadap-resolusi-konflik-sangat-besar.html
No comments:
Post a Comment